STKIPMKTB.AC.ID Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak seorang pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2024 ini menjadi viral setelah video penganiayaan terhadap pegawai berinisial D beredar di media sosial, menyoroti stigma yang berkembang dengan tagar “No Viral No Justice”. Stigma ini mencerminkan anggapan bahwa keadilan sering kali bergantung pada perhatian publik dan viralitas di media sosial.
Kronologi Kasus
Pada awalnya, insiden tersebut tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pihak kepolisian. Laporan yang dibuat oleh korban pada 18 Oktober 2024 di Polsek Cakung diklasifikasikan sebagai pidana umum biasa. Tanpa adanya bukti video yang mendukung, penyidikan awal berjalan lambat. Namun, setelah video penganiayaan itu viral pada 15 Desember 2024, masyarakat mulai mempertanyakan kinerja kepolisian.
Viralitas dan Respons Publik
Video yang menunjukkan kekerasan tersebut menarik perhatian luas, mencapai lebih dari 1,4 juta penayangan di media sosial. Cuitan dari akun X (sebelumnya Twitter) @joe_pride888 mengungkapkan kekecewaan publik terhadap penanganan kasus ini. Cuitan tersebut menekankan bahwa pelaku, yang merupakan anak pemilik toko roti, tampaknya kebal hukum karena status sosialnya.
Munculnya tagar “No Viral No Justice” menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap lambannya proses hukum. Banyak yang berpendapat bahwa tanpa adanya sorotan publik, kasus semacam ini akan terabaikan. Hal ini menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Menanggapi kritik yang muncul, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak November 2024. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk tahapan-tahapan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Meskipun demikian, Lilipaly mengakui bahwa video yang viral baru diketahui oleh penyidik setelah laporan awal diajukan. Ini menunjukkan bahwa penyidik tidak mendapatkan semua informasi yang diperlukan pada tahap awal.
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam konteks ini, penting untuk mengingat asas praduga tak bersalah. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka. Namun, stigma “No Viral No Justice” menciptakan tekanan yang dapat memengaruhi integritas proses hukum.
Kepolisian perlu berupaya keras untuk menjaga kepercayaan publik. Ketidakpuasan masyarakat bukan hanya disebabkan oleh lambannya proses hukum, tetapi juga oleh persepsi bahwa ada perlakuan yang berbeda berdasarkan status sosial.
Diskusi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan diskusi yang lebih luas mengenai keadilan sosial di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh sering kali mendapatkan perhatian yang lebih sedikit, sementara kasus-kasus yang tidak viral sering kali terabaikan.
Media sosial menjadi alat yang kuat untuk menyuarakan ketidakpuasan dan menuntut keadilan. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai etika dalam proses hukum. Apakah benar keadilan harus diperjuangkan melalui viralitas? Atau seharusnya sistem hukum berfungsi secara independen dari pengaruh publik?
Kesimpulan
Kasus George Halim mengungkapkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Stigma “No Viral No Justice” mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Pihak kepolisian harus berusaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kasus, terlepas dari popularitasnya di media sosial.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus mengawasi dan mendiskusikan isu-isu keadilan sosial. Keberanian untuk menyuarakan ketidakpuasan dan menuntut keadilan adalah langkah penting dalam memperbaiki sistem hukum kita. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa keadilan tidak tergantung pada seberapa viral sebuah kasus, tetapi pada integritas dan efisiensi sistem hukum yang ada.