Kematian Tragis Tiga Bocah di Deli Serdang: Sebuah Tindakan Kekerasan yang Mengguncang

Deli Serdang kembali dikejutkan oleh insiden kekerasan yang melibatkan anak-anak. Pada 9 Desember 2024, Rudi Sihaloho (41 tahun) ditangkap setelah melakukan penikaman terhadap tiga bocah, N (7), O (4), dan D (1,5), di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah. Insiden ini terjadi saat orang tua korban sedang bekerja, meninggalkan mereka di rumah tanpa pengawasan.

Paman korban, Yoko, menceritakan bahwa saat kejadian, ibunya sedang bertugas sebagai perawat dan ayahnya mengemudikan Grab. “Anak-anak ditinggal di rumah, dan tiba-tiba saya mendengar kabar buruk bahwa mereka ditikam,” ucap Yoko dengan nada penuh keprihatinan. Ia bergegas menuju lokasi dan menemukan suasana yang sangat tidak menyenangkan.

Setelah ditikam, ketiga bocah tersebut dilarikan ke RS Mitra Medika Tembung. Namun, karena kondisi kritis, mereka kemudian dirujuk ke RS Murni Teguh. “Kami berusaha semaksimal mungkin, tetapi sayangnya, dua dari mereka tidak dapat diselamatkan,” ungkap Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul. Ini adalah kabar yang sangat menyedihkan bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Setelah melakukan penikaman, Rudi melarikan diri menggunakan sepeda. Namun, ia kemudian merasa bersalah dan memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi. “Dia datang ke pos lantas dan mengaku, ‘Saya telah menikam anak-anak’,” kata Jhonson. Dalam interogasi, Rudi mengakui bahwa ia menggunakan pisau untuk menyerang ketiga bocah tersebut.

Motif di balik tindakan Rudi mencengangkan banyak orang. Ia mengaku bahwa ia sering diejek oleh ketiga bocah tersebut. “Saya sudah lama bersabar, tetapi ejekan terakhir membuat saya kehilangan kontrol,” jelas Rudi. Menurut Kompol Jama Kita Purba, tindakan ini bukanlah perencanaan, tetapi lebih kepada reaksi emosional yang tidak terkontrol.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Medan. “Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat korban adalah anak-anak,” kata Jhonson. Rudi kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. “Kami berharap agar N bisa segera sembuh dan mendapatkan keadilan yang layak,” harap Yoko. Warga setempat pun merasa prihatin dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Peristiwa ini mengajak kita untuk merenungkan kembali bagaimana tindakan kita dapat berdampak besar pada kehidupan orang lain. “Kita harus lebih sabar dan berpikir sebelum bertindak, terutama dalam berinteraksi dengan anak-anak,” ungkap seorang warga yang merasa tertekan dengan kejadian ini. Tragedi ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijaksana dalam bersikap.

Bagikan:

[addtoany]