Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti oleh Polres Jaktim

Jakarta – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah mencuri perhatian publik. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Metro Jakarta Timur pada 16 Desember 2024, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Nicolas menjelaskan bahwa penyidikan dimulai dari laporan resmi yang diterima pada 18 Oktober 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap seorang karyawati berinisial DAD. “Kami langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum,” ujar Nicolas.

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak terpengaruh oleh video viral yang muncul di media sosial. “Laporan yang kami terima adalah kasus pidana umum, bukan karena video viral. Kami mengikuti SOP yang telah ditetapkan dalam setiap tahapan penyelidikan,” jelasnya. Nicolas juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor secara sistematis.

Selama proses penyidikan, Nicolas memastikan bahwa komunikasi dengan semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, tetap terjalin dengan baik. “Kami ingin semua pihak merasa nyaman dan percaya bahwa proses hukum ini berjalan dengan adil. Korban juga aktif menanyakan perkembangan kasus kepada kami,” tambahnya.

George Sugama Halim akhirnya ditangkap pada 16 Desember 2024, di Sukabumi, Jawa Barat. “Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan. Penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ungkap Nicolas. Ia juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam setiap penanganan kasus, tanpa memandang latar belakang sosial pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu perlakuan hukum terhadap individu yang memiliki status sosial tinggi. Nicolas memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. “Hukum berlaku untuk semua orang. Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencerminkan keadilan,” tutupnya.

Bagikan:

[addtoany]