Bali, pulau yang dikenal dengan keindahan alam dan budaya yang kaya, kini dihadapkan pada fenomena yang meresahkan: meningkatnya kasus prostitusi yang melibatkan turis wanita asing. Sepanjang tahun 2024, sejumlah kasus telah mencuat, menyoroti tantangan yang dihadapi Bali dalam menjaga citranya sebagai destinasi wisata.
Salah satu kasus terbaru melibatkan dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22), yang ditangkap oleh petugas imigrasi di sebuah vila di Seminyak. Mereka dicurigai melakukan praktik pijat plus-plus, dan saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti seperti baby oil dan sex toys. Menurut Gede Dudy Duwita, Kepala Rudenim Denpasar, penangkapan ini adalah bagian dari upaya untuk menanggulangi praktik ilegal di Bali. “Kami tidak akan menoleransi kegiatan yang merugikan citra Bali,” tegasnya.
Kasus lain yang tidak kalah menarik perhatian adalah seorang wanita asal Brasil, AGA, yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. Ia dideportasi setelah terlibat praktik prostitusi dengan tarif mencapai Rp 7,8 juta per sesi. AGA mengaku melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berlibur di Bali. “Saya tidak tahu harus berbuat apa, semua ini demi bertahan hidup,” ujarnya saat ditanya mengenai keputusannya.
Praktik prostitusi juga merambah ke tempat-tempat yang seharusnya menawarkan relaksasi, seperti spa. Dua warga Australia, MJLG (50) dan LJLG (44), ditangkap karena menjalankan spa yang menawarkan layanan pijat plus-plus. Dengan omzet mencapai Rp 3 miliar per bulan, mereka menunjukkan bagaimana bisnis haram ini dapat berkembang pesat di Pulau Dewata. “Kami tidak menyangka tempat ini bisa jadi sarang kegiatan ilegal,” ungkap seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi spa.
Masyarakat Bali mulai merasa resah dengan maraknya kasus prostitusi yang melibatkan turis asing. Seorang warga lokal menceritakan, “Kami ingin Bali tetap dikenal sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk berlibur. Kehadiran praktik prostitusi ini sangat merugikan.”
Sementara itu, pemerintah setempat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik prostitusi yang merugikan banyak pihak. Dengan harapan bahwa Bali dapat kembali menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman, semua elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah dan menindak praktik ilegal ini.