Terdakwa Narkoba Herman Kembali Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Banda Aceh – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh ketika seorang terdakwa kasus narkoba, Herman, berusia 35 tahun, berhasil melarikan diri setelah mendobrak pintu sel tahanan. Herman yang baru saja divonis tujuh tahun penjara, melarikan diri pada saat menunggu dijemput untuk kembali ke penjara. Namun, setelah beberapa hari menjadi buronan, ia berhasil ditangkap kembali oleh tim intelijen Brimob Polda Aceh.

Penangkapan Herman dimulai pada 9 Desember 2024, ketika Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta bantuan kepada Satuan Brimob. Tim yang terdiri dari delapan orang dibentuk untuk melacak keberadaan Herman. “Kami menerima informasi bahwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian. Tim langsung bergerak untuk menelusuri lokasi-lokasi yang dicurigai,” jelas Suhendri, Kajari Banda Aceh.

Dua hari setelah permintaan bantuan, tim intelijen mendeteksi Herman berada di rumah saudaranya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. “Kami melakukan penyergapan pada Jumat, 13 Desember. Saat ditangkap, Herman sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya,” ungkap Suhendri.

Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari Herman. Setelah ditangkap, ia segera dibawa kembali ke Banda Aceh dengan pengawalan ketat. “Kami memastikan bahwa dia tidak bisa melarikan diri lagi,” tambah Suhendri. Kini, Herman telah kembali dijebloskan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Sebelum kabur, Herman terlibat dalam kasus narkoba yang cukup besar. Dalam penangkapannya sebelumnya pada 19 Juni, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 11,91 gram dan 23 paket kecil seberat 3,59 gram, totalnya mencapai 15,5 gram. Hal ini menambah berat dakwaan yang dihadapinya setelah melarikan diri.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa insiden kaburnya Herman menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan. “Dia berhasil mendobrak pintu sel, dan tampaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak yang melihatnya berlari tidak dapat mengejar,” jelas Jamaluddin.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa bisa melarikan diri dengan mudah. “Ini menjadi sinyal merah bagi sistem peradilan kita. Harus ada evaluasi terhadap prosedur keamanan di pengadilan,” kata seorang analis hukum.

Setelah ditangkap, Herman akan menghadapi dakwaan tambahan untuk tindakan melarikan diri dari tahanan. “Kami akan menuntutnya lebih berat karena tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap hukum,” tegas jaksa penuntut umum.

Masyarakat berharap agar penangkapan ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem peradilan dan keamanan. “Kami ingin melihat langkah konkret dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkap seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Dengan ditangkapnya Herman, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya. “Keadilan harus ditegakkan, dan kami berharap sistem peradilan bisa lebih baik ke depannya,” tutup seorang pengamat hukum.

Bagikan:

[addtoany]